Connect with us

JABODETABEK

Lokasi yang Tidak Boleh Dipasangi Atribut Parpol di Jakarta

Aktualitas.id -

Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Senin (17/7/2023). (Antara Foto.Indrianto Eko Suwarso)

AKTUALITAS.ID – Merujuk pada Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemberian izin pemasangan atribut secara terbatas (white area) dengan pengawasan ketat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik di Jakarta atau yang biasa disebut “white area”.

“Jadi ada ‘white area’, ada yang, misalkan, sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus ‘flyover’ di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Tak hanya wilayah tersebut, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas dan Tugu Tani.

Selain itu Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda serta area sekitar Istana Negara juga termasuk dalam “white area”.

Satriadi menjelaskan, dalam aturan Perda Nomor 7 Tahun 2007 juga terdapat imbauan agar atribut partai politik (parpol) tidak dipasang di sejumlah lokasi tertentu, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Layang (Flyover) Semanggi dan Karet.

Menurut Satriadi, larangan pemasangan atribut di “flyover” diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pengendara, terutama karena kondisi cuaca dan potensi angin kencang.

Ke depannya, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap atribut partai politik yang masih terpasang di area terlarang sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada seluruh partai politik.

“Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di ‘flyover-flyover’ sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu,” kata Satriadi.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING