Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta

Aktualitas.id -

Polda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta, ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling kembali dibuka bagi warga ibu kota yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya ini beroperasi pada Selasa (17/3/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta:

Jakarta Timur – Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan – Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat – Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Barat – Lobby Selatan Mal Ciputra Jakarta

Jakarta Pusat – Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya Perpanjangan SIM

    Biaya perpanjangan SIM mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Rinciannya sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp80.000

    Perpanjangan SIM C: Rp75.000

    Perlu diketahui, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.

    Syarat Perpanjangan SIM

    Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    Fotokopi SIM lama dan SIM asli

    Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

    Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM secara cepat dan praktis tanpa harus mengantre lama di kantor pelayanan. (Kusuma/Mun)

    TRENDING

    Exit mobile version