JABODETABEK
Ngaku Dibegal, Ternyata Dibacok Saat Tawuran
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan begal di Jakarta Selatan terungkap berbeda. Seorang pemuda yang semula mengaku menjadi korban pembegalan ternyata menjadi sasaran pengeroyokan dan pembacokan oleh kelompok tawuran.
Seorang pemuda berinisial CF (22) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Awalnya, korban mengaku menjadi korban begal. Namun hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda.
Kapolsek Cilandak, Gustiprihatin Zen, memastikan peristiwa tersebut bukan kasus pembegalan, melainkan aksi kekerasan yang terjadi dalam konteks tawuran.
“Setelah penyelidikan, ternyata bukan pembegalan, melainkan pengeroyokan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban melintas di kawasan Lebak Bulus pada dini hari. Ia kemudian melihat sekelompok remaja yang sedang terlibat tawuran. Dalam kondisi panik, korban berusaha melarikan diri.
Namun nahas, sebagian kelompok tersebut justru mengejar korban. CF kemudian turun dari sepeda motor dan berlari, tetapi tetap menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka bacok di punggung dan tangan.
Dalam kejadian yang sama, sepeda motor milik korban juga dirusak oleh kelompok tersebut di lokasi berbeda.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa dua kejadian—pembacokan dan perusakan motor—dilakukan oleh kelompok yang sama.
Dari hasil pengembangan, aparat berhasil mengamankan empat orang pelaku. Tiga di antaranya masih berusia remaja, yakni AIL (17), MTA (16), dan WA (18).
Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Plt Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Alpino De Tech, menyebut korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati dan dalam kondisi pemulihan.
“Korban sudah bisa diajak komunikasi, tinggal proses pemulihan,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tawuran tersebut terjadi akibat saling tantang di media sosial antara dua kelompok, yakni kelompok Gang Forba Lebak Bulus dan Kampung Kapuk Limo.
Senjata tajam yang digunakan para pelaku bahkan diketahui dibeli melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya tawuran remaja yang dipicu media sosial, sekaligus pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap informasi awal yang belum tentu sesuai fakta. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
OLAHRAGA02/04/2026 22:00 WIBKelolosan Irak ke Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
NASIONAL02/04/2026 22:30 WIBRumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini