Connect with us

JABODETABEK

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Tangerang

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat tanpa izin edar disita dan dua pelaku diamankan.

Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak, menyebutkan bahwa pihaknya menyita ratusan butir obat keras dari tangan seorang tersangka berinisial M.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 710 butir Tramadol, 190 butir Exsimer, dan 90 butir Trihexy,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kios. Meski tampak sepi, lokasi tersebut kerap didatangi pembeli dari kalangan remaja hingga dewasa.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Pengungkapan serupa juga dilakukan oleh jajaran Polsek Teluknaga sehari sebelumnya di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap.

Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Achmad Naufal Fathurrahman mengamankan tersangka berinisial NS dengan barang bukti 856 butir obat keras, termasuk tramadol dan hexymer.

“Pelaku mengakui menjual obat-obatan tanpa izin di warung tempatnya beroperasi,” jelas Naufal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait praktik kefarmasian ilegal.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Selain berbahaya bagi kesehatan, peredaran obat ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum berat. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version