NASIONAL
Mendikbud: Laporkan Jika Temukan Pungli dan Jual Beli Kursi
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, praktik jual beli kursi, pemalsuan dokumen, pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 termasuk pelanggaran. Untuk itu dia mendorong agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik terlarang tersebut. “Saya mengingatkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran unsur pidana seperti memalsukan dokumen, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, praktik jual beli kursi, pemalsuan dokumen, pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 termasuk pelanggaran. Untuk itu dia mendorong agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik terlarang tersebut.
“Saya mengingatkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran unsur pidana seperti memalsukan dokumen, maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan jual beli kursi, maka itu dapat dilanjutkan (diproses hukum) ke pihak berwajib,” tegas Muhadjir pada Minggu (17/2/2019).
Dia juga mendesak agar pemerintah daerah dan pihak sekolah memastikan proses PPDB tahun 2019 di zona masing-masing terhindar dari praktik jual beli kursi, titipan atau tindakan pelanggaran lain. Sehingga keadilan sosial dalam pendidikan segera terwujud.
“Pemda dan sekolah harus melaksanakan proses PPDB dengan transparan dan memastikan sekolah terhindar dari praktik tidak terpuji itu,” kata dia.
Muhadjir pun kembali mengingatkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Diketahui, pada tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Berdasar pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB tahun 2019, sosialisasi PPDB harus dimulai sejak Februari hingga menjelang proses pelaksanaan PPDB yaitu bulan Mei 2019. [Republika]
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
NASIONAL27/04/2026 10:00 WIBAnak Buruh Pelabuhan Dapat Beasiswa dari Eddy Soeparno
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri
-
POLITIK27/04/2026 09:00 WIBDPR Bisa Hindari Gugatan Jika Konsultasi ke MK