Connect with us

Nasional

Pengamat Hukum Dukung Langkah Presiden Dorong RUU Perampasan Aset

Published

pada

Ilustrasi RUU Perampasan Aset, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pasalnya, kata dia, RUU tersebut merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan mekanisme yang sangat perlu untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Oleh karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran tersebut, yang sudah dirumuskan cukup lama dan menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset.

“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU, saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi, hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” katanya.

Menurut dia, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan.

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait dengan mekanisme tersebut meskipun Indonesia telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Hardjuno juga menyoroti perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang akan mempercepat pengembalian aset negara yang hilang, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, kata dia, diperlukan reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama.

“Dengan demikian, RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR RI, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar,” tutur Hardjuno.

Ke depan, dia berpendapat bahwa regulasi tersebut juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version