NASIONAL
Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bawah Polri
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024, menandai langkah baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada langsung di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Kortastipidkor memiliki sejumlah tugas, antara lain membantu Kapolri dalam upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Selain itu, korps ini juga berwenang menelusuri dan mengamankan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Korps ini dipimpin oleh seorang kepala dengan pangkat inspektur jenderal, yang akan dibantu oleh seorang wakil. Struktur baru ini diharapkan akan memperkuat peran Polri dalam memberantas korupsi, seiring dengan semakin kompleksnya kejahatan korupsi di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menggagas pembentukan satuan khusus pemberantasan korupsi. Gagasan ini mencuat setelah pelantikan Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Dalam keterangannya, Listyo menjelaskan bahwa satuan khusus ini akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, menggantikan peran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dalam menangani kasus korupsi.
“Harapannya, melalui pembentukan korps ini, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang membutuhkan perhatian khusus,” kata Listyo dalam acara di Jakarta Selatan, Kamis,(29/2/2024).
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
EKBIS29/12/2025 19:30 WIBJelang Penutupan Akhir Tahun, IHSG Ditutup Menguat
-
NASIONAL29/12/2025 21:00 WIB436 SPPG Lakukan “Groundbreaking” Secara Serentak
-
RAGAM29/12/2025 18:00 WIBTahun 2025, Masih Banyak Artis yang Terlibat Masalah Narkoba
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya