Connect with us

Nasional

Amnesty International Ragukan Komitmen HAM Pemerintahan Prabowo

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia (AII) meragukan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

“Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang HAM, terutama terkait pelanggaran HAM berat,” kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (21/10/2024).

Usman menilai pernyataan Yusril menunjukkan pemahaman yang keliru terkait Undang-Undang, khususnya Pasal 104 Ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 7 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Ia juga menyoroti bahwa pernyataan tersebut mengabaikan laporan resmi Komnas HAM yang mengklasifikasikan peristiwa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Usman menekankan bahwa kewenangan menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat berada pada Komnas HAM, bukan pada presiden atau menteri. Ia menyesalkan bahwa pernyataan Yusril bisa mengaburkan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti Tragedi Mei 1998 yang hingga kini menyisakan luka mendalam bagi korban.

Amnesty juga meminta Komnas HAM untuk menegaskan kembali pernyataannya terkait peristiwa 1998 dan mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut secara tuntas. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version