NASIONAL
Prabowo Tetapkan Mobil Maung Sebagai Kendaraan Dinas Menteri dan Eselon I
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengumumkan bahwa semua pejabat kementerian dan eselon I dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan mobil Maung sebagai kendaraan dinas resmi. Mobil ini diproduksi oleh BUMN PT Pindad dan akan menggantikan kendaraan impor seperti Toyota Alphard yang selama ini digunakan.
“Minggu depan saya akan pakai mobil Maung itu, mobil Pindad itu,” ujar Anggito saat memberikan orasi ilmiah dalam rapat terbuka senat di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10/2024).
Keputusan ini sejalan dengan arahan Prabowo yang meminta pejabat pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri. Anggito menyatakan, “Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa.”
Meskipun Anggito belum merinci spesifikasi atau jenis kendaraan Maung yang akan digunakan, diperkirakan kebutuhan mobil dinas untuk menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) mencapai 162 unit. Hal ini disebabkan peningkatan jumlah menteri dari 34 orang menjadi 53 orang, sementara jumlah wakil menteri meningkat dari 18 menjadi 56 orang.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020, setiap menteri dan pejabat setingkat menteri berhak atas dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri mendapat satu unit. Dengan peraturan tersebut, total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan mencapai 162 unit, meskipun penggunaan kendaraan dinas tidak wajib bagi menteri, banyak di antaranya yang memilih menggunakan mobil pribadi.
Penyediaan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri merupakan bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.
Dalam PMK yang disebutkan, standar kebutuhan kendaraan untuk menteri dan pejabat setingkatnya adalah maksimal dua unit dengan tipe sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder, sedangkan wakil menteri mendapatkan jatah maksimal satu unit dengan spesifikasi yang sama. (Enal Kaisar)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















