NASIONAL
MK Tekan Pemerintah dan DPR Segera Susun UU Ketenagakerjaan Baru dalam Dua Tahun
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu segera menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh bersama enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan baru harus segera disusun agar menghindari potensi ketidakharmonisan antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Dengan adanya undang-undang baru, ketidakharmonisan materi UU Ketenagakerjaan bisa diatasi. Ini juga demi kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi pekerja dan pemberi kerja,” ujar Enny.
Putusan MK ini merujuk pada fakta bahwa sejumlah norma dalam UU 13/2003 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 melalui beberapa putusan MK sebelumnya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk menciptakan undang-undang yang utuh dan harmonis dalam satu payung regulasi ketenagakerjaan.
MK menilai bahwa dua tahun adalah waktu yang cukup untuk penyusunan undang-undang baru dengan mengakomodasi substansi UU 13/2003, UU 6/2023, serta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
DUNIA18/07/2026 08:00 WIBHouthi Siap Hujani Saudi dengan Rudal dan Drone
-
JABODETABEK18/07/2026 08:30 WIBBos Perusahaan Tewas Misterius di Hotel Jaksel
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
POLITIK18/07/2026 15:00 WIBGaya Komunikasi Agresif dan Defensif, Pengamat: Qodari Tidak Cerminkan Kepala Bakom

















