POLITIK
Demokrat: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Perpanjang Ketegangan Politik
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat melalui Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP, Ahmad Khoirul Umam, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai tahun 2029. Umam menilai keputusan ini akan menghadirkan sejumlah tantangan, terutama dalam memperpanjang siklus ketegangan politik di Indonesia.
“Dengan pemilu yang terpisah, suasana kompetisi politik akan berlangsung lebih panjang,” ungkap Umam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025). Ia khawatir kondisi ini dapat berdampak negatif terhadap stabilitas politik dan pemerintahan, yang pada gilirannya berpotensi mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Umam adalah mengenai ketidaksinkronan pelantikan pejabat nasional dan daerah. Hal ini bisa menciptakan masalah dalam koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level, yang sangat penting untuk menjaga efisiensi dalam pemerintahan.
Umam juga menekankan pemisahan pemilu membuka ruang untuk evaluasi mendasar terhadap sinkronisasi sistem presidensial dan desentralisasi. Ketika pusat dan daerah tidak lagi berjalan seirama dalam siklus politik dan kebijakan publik, pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal berpotensi memperdalam garis pemisah antara pusat dan daerah. “Corak sistem federalisme akan jauh lebih kuat, karena kepala daerah dan DPRD dipilih dalam satu paket dinamika politik lokal yang sama,” jelasnya.
Oleh karena itu, Umam menekankan perlunya kebijakan transisional yang dapat menjamin kohesivitas sistem pemerintahan nasional secara keseluruhan.
Keputusan MK tersebut, yang termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024, menyatakan mulai 2029, pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dipisahkan dari pemilu anggota DPRD dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘pemilu lima kotak’ tidak akan berlaku lagi. Keputusan ini tentunya akan menjadi titik perhatian bagi seluruh partai politik dan masyarakat menjelang pemilu mendatang. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
RAGAM28/07/2026 16:30 WIBNama Bung Hatta Diabadikan untuk Spesies Baru Jadi Begonia hattae
-
OLAHRAGA28/07/2026 17:00 WIBTimnas Indonesia Menang 5-1, Herdman Tetap Tetap akan Evaluasi Pemain
-
EKBIS28/07/2026 16:00 WIBIndonesia-Australia Kembangkan Dadahup Jadi Model Pertanian Rawa Modern
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
DUNIA28/07/2026 20:30 WIBKim Yo Jong: ASEAN Jangan Jadi Alat Kepentingan AS
-
OTOTEK28/07/2026 21:00 WIBHarga Terjangkau, MacBook Neo 2 Dipastikan Bakal Lebih Ngebut
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL

















