Connect with us

Nasional

Kasus Firli Bahuri ‘Jalan di Tempat’, MAKI dan LP3HI Gugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI

Published

on

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa hingga kini Firli belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, berkas perkaranya terus bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejati DKI tanpa kepastian hukum.

“Penetapan Firli sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun. Namun, hingga saat ini kasusnya tidak kunjung disidangkan,” ujar Kurniawan, Selasa (19/11/2024).

Berkas P19, Penanganan Dinilai Tak Serius

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka pada November 2023. Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI, statusnya dinyatakan belum lengkap (P19) dan dikembalikan ke penyidik.

“Ketidaktuntasan kasus ini mencerminkan tidak adanya keseriusan dalam penegakan hukum. Bahkan, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan independensi dalam penanganan perkara ini,” tegas Kurniawan.

Ia juga mengkritik langkah penyidik yang belum menahan Firli meski status tersangka telah lama disematkan. “Hal ini memberikan kesan bahwa penyidikan mudah dipermainkan dan tidak ada transparansi,” tambahnya.

Tuntutan Praperadilan

Dalam petitumnya, MAKI dan LP3HI meminta PN Jakarta Selatan memutuskan penghentian penyidikan terhadap Firli sebagai tidak sah. Mereka juga mendesak Polda Metro Jaya dan Kejati DKI untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan.

“Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan tindak pidana pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” bunyi salah satu tuntutan.

Kurniawan menambahkan, jika kasus ini segera disidangkan, hakim dapat memutuskan apakah Firli terbukti bersalah atau tidak. “Penundaan tanpa alasan jelas hanya merugikan negara dan rakyat karena hilangnya kepastian hukum dan keadilan,” tuturnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang seharusnya menjadi simbol pemberantasan korupsi. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending