Connect with us

Nasional

DPR Minta Polri Tinjau Ulang Aturan Penggunaan Senjata Api Usai Kasus Penembakan di Solok Selatan

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Polri untuk meninjau kembali aturan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian. Permintaan ini disampaikan setelah terjadinya penembakan yang melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan, yakni Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk meninjau lagi bagi mereka yang membawa senjata api, harus benar-benar dites secara ketat keadaan psikologisnya, kesehatan mentalnya, dan kesiapan dia membawa senjata api,” kata Tandra, Jumat (22/11/2024).

Tandra menyebutkan bahwa peristiwa penembakan ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Polri. Ia juga meminta agar Kapolri menindak tegas kejadian tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota yang diberi tanggung jawab membawa senjata api.

Kasus penembakan terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, yang mengakibatkan AKP Ulil Riyanto Anshari mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang, meskipun akhirnya meninggal dunia.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan, akan dipecat dari kesatuan. “Kami sudah memulai proses pemecatan (PTDH) dalam minggu ini, setidaknya dalam tujuh hari ke depan,” ujar Suharyono.

Tandra menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap personel yang membawa senjata api, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version