NASIONAL
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan Tetapkan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku. Informasi ini terkonfirmasi melalui dokumen resmi KPK yang beredar di internal lembaga tersebut.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, nama Hasto Kristiyanto disebut sebagai tersangka yang diduga terlibat bersama Harun Masiku.
“Bersama ini diinformasikan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan dari dokumen Sprindik tersebut.
Respons KPK dan PDIP
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya masih akan mengecek kebenaran informasi tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Selasa (24/12/2024).
Di sisi lain, PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, mengaku belum menerima informasi resmi terkait status Hasto sebagai tersangka. “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ungkap Chico.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus Harun Masiku telah lama menjadi perhatian. Hingga kini, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen memberantas korupsi di Indonesia. (KAISAR/RIHADIN)
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
-
EKBIS31/12/2025 11:30 WIBHarga Emas Antam Stabil di Rp2,501 Juta per Gram pada Rabu Ini
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
NASIONAL31/12/2025 12:30 WIBSah! Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
-
NASIONAL31/12/2025 16:30 WIBKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Serentak Pati Hingga Tamtama
-
EKBIS31/12/2025 18:00 WIBPascabencana Sumatera, Wamentan Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian