Connect with us

NASIONAL

Kementerian PPMI Kembali Gagalkan Penempatan 4 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Turki

Aktualitas.id -

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding,

AKTUALITAS.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa kementeriannya telah berhasil menggagalkan pengiriman empat calon pekerja migran yang berencana berangkat secara ilegal ke Turki. Aksi ini dilakukan setelah tim kementerian mendapatkan informasi mengenai penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (29/12/2024), Karding menjelaskan bahwa rencana pengiriman CPMI tersebut dijadwalkan pada Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 15.00 WIB, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. “Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta empat CPMI yang akan ditempatkan secara non-prosedural ke Turki,” ujar Karding.

Dari hasil wawancara dengan keempat CPMI, terungkap bahwa sebelum keberangkatan, mereka ditampung di rumah seorang calo berinisial M di Perumahan Bappenas Jatiasih, Bekasi, selama kurang lebih dua minggu. Mereka digadang-gadang akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Turki.

Keempat CPMI saat ini telah diselamatkan dan diserahterimakan ke Rumah Ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk mendapatkan pembinaan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal. Karding menekankan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri calo dan jaringannya, guna mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan calo tersebut diduga melanggar hukum, dengan ancaman sanksi berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Karding mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur yang sesuai prosedur dalam mencari pekerjaan di luar negeri. “Saya selaku Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, agar selalu mematuhi prosedur yang telah diatur dalam UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Karding menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pencegahan pengiriman CPMI secara ilegal, dan berharap para pelaku dapat ditangkap serta diproses sesuai hukum. “Mari kita wujudkan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan berdaya saing, serta sadar akan risiko yang ada,” pungkasnya. (Damar Ramadhan)

TRENDING

Exit mobile version