NASIONAL
Uji Materi UU Pemilu Diajukan, Presiden Diminta Dilarang Kampanye Saat Menjabat
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang meminta agar presiden tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye selama menjabat. Gugatan ini, yang diajukan oleh pemohon dengan nama Lintang Mendung Kembang Jagad, akan disidangkan pada Senin (30/12) ini dengan nomor registrasi 172/PUU-XXII/2024.
Gugatan ini secara khusus menyoroti pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) dari UU Pemilu. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar kedua pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional, jika tidak diartikan sebagai larangan bagi presiden dan wakil presiden untuk berkampanye untuk diri mereka sendiri atau periode kedua mereka.
Pasal 281 ayat (1) mengatur bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan pejabat negara lainnya harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sementara itu, pasal 299 ayat (1) menegaskan hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
Pemohon berargumen bahwa membolehkan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk berkampanye dapat merusak integritas dan kredibilitas pemilu. Mereka khawatir bahwa dukungan tersebut akan menciptakan ketidaknetralan di kalangan aparat negara. “Presiden sebagai pemberi komando tertinggi kepada TNI dan Polri dapat dilihat sebagai pengaruh terhadap tindakan mereka dalam pemilu,” ungkap pemohon dalam pertimbangannya.
Gugatan serupa sebelumnya juga pernah diajukan oleh La Ode Nofal dan rekan-rekannya dengan permohonan nomor 55/PUU-XXII/2024, yang meminta adanya syarat “berstatus petahana” bagi presiden atau wakil presiden yang ingin ikut kampanye. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MK pada 16 Oktober 2024.
Dengan adanya gugatan terbaru ini, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang menegaskan batasan dan kejelasan dalam pelaksanaan kampanye pemilu, terutama mengenai peran presiden sebagai pejabat yang sedang menjabat. (Damar Ramadhan)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 09:15 WIB EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025) 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 09:45 WIB NUSANTARA30/10/2025 09:45 WIBErupsi Gunung Semeru Terus Berlanjut, PVMBG Keluarkan Rekomendasi Kewaspadaan 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 10:15 WIB EKBIS30/10/2025 10:15 WIBNilai Tukar Rupiah Turun 0,04% di Tengah Ketidakpastian Global 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




