NASIONAL
Pemprov DKI: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak Maret 2018. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, pada Minggu (29/12/2024).
Ani menjelaskan bahwa pendaftaran Harvey dan Sandra Dewi dalam program PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sesuai dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Jakarta tanpa memandang status sosial ekonomi.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC untuk memastikan semua warga Jakarta terdaftar dalam JKN,” kata Ani. Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, guna memberikan perlindungan kesehatan yang merata.
Ani menambahkan bahwa penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD, termasuk Harvey dan Sandra Dewi. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
“Proses penataan ulang dilakukan dengan mengintegrasikan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat,” ujar Ani.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, dengan tujuan agar bantuan iuran BPJS ini lebih tepat sasaran dan dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ani juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi warga Jakarta tetap terjaga dengan adil dan transparan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar iuran secara mandiri melalui kampanye “Mandiri itu Keren”, serta mengingatkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
“Revisi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi setiap warga Jakarta namun tetap memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi,” tutup Ani. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL01/09/2026 20:00 WIBDPR Minta KLB Kabut Asap Ditetapkan
-
EKBIS01/09/2026 20:31 WIBJITEX 2026 Siap Digelar di JIEXPO, Hubungkan Jakarta dengan Investor dan Buyer Global
-
DUNIA01/09/2026 21:00 WIB8 Anak Jadi Korban Ledakan Petasan India
-
JABODETABEK02/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta 2 September
-
DUNIA02/09/2026 08:00 WIBKapal Perang Turki Diklaim Usir Kapal Israel di Mediterania
-
RIAU02/09/2026 13:15 WIBSiak Tuntas dan Kerumutan Empat Hari Tanpa Titik Api, Karhutla Riau Mulai Terkendali
-
NUSANTARA01/09/2026 23:00 WIBNgeri! Mayat Wanita Ditemukan Terbakar di Pos Ronda
-
JABODETABEK02/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
















