NASIONAL
Uji Materi UU Pemilu Diajukan, Presiden Diminta Dilarang Kampanye Saat Menjabat
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang meminta agar presiden tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye selama menjabat. Gugatan ini, yang diajukan oleh pemohon dengan nama Lintang Mendung Kembang Jagad, akan disidangkan pada Senin (30/12) ini dengan nomor registrasi 172/PUU-XXII/2024.
Gugatan ini secara khusus menyoroti pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) dari UU Pemilu. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar kedua pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional, jika tidak diartikan sebagai larangan bagi presiden dan wakil presiden untuk berkampanye untuk diri mereka sendiri atau periode kedua mereka.
Pasal 281 ayat (1) mengatur bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan pejabat negara lainnya harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sementara itu, pasal 299 ayat (1) menegaskan hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
Pemohon berargumen bahwa membolehkan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk berkampanye dapat merusak integritas dan kredibilitas pemilu. Mereka khawatir bahwa dukungan tersebut akan menciptakan ketidaknetralan di kalangan aparat negara. “Presiden sebagai pemberi komando tertinggi kepada TNI dan Polri dapat dilihat sebagai pengaruh terhadap tindakan mereka dalam pemilu,” ungkap pemohon dalam pertimbangannya.
Gugatan serupa sebelumnya juga pernah diajukan oleh La Ode Nofal dan rekan-rekannya dengan permohonan nomor 55/PUU-XXII/2024, yang meminta adanya syarat “berstatus petahana” bagi presiden atau wakil presiden yang ingin ikut kampanye. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MK pada 16 Oktober 2024.
Dengan adanya gugatan terbaru ini, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang menegaskan batasan dan kejelasan dalam pelaksanaan kampanye pemilu, terutama mengenai peran presiden sebagai pejabat yang sedang menjabat. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL19/06/2026 10:00 WIBMengapa KPK Tak Berani Periksa Utusan Khusus Presiden Ini?
-
FOTO19/06/2026 11:32 WIBFOTO: Pertamina Grand Prix 2026 Siap Digelar di Mandalika
-
NUSANTARA19/06/2026 13:00 WIBBMKG Puncak Kemarau 2026 Juli September
-
POLITIK19/06/2026 07:00 WIBDasco: Garda Prabowo Bukan Bagian dari Gerindra
-
JABODETABEK19/06/2026 08:30 WIBKomplotan Rampok Menteng Hujam Leher Korban 7 Kali demi Emas 500 Gram
-
EKBIS19/06/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Bangkit, Lalu Balik Melemah
-
RAGAM19/06/2026 05:00 WIBAyat Al-Qur’an Paling Dahsyat untuk Perlindungan Diri
-
EKBIS19/06/2026 10:30 WIBDolar AS Menggila Hancurkan Mata Uang Garuda

















