NASIONAL
Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Status Tersangka Kasus Harun Masiku

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang diajukan pada hari yang sama. Pihak yang menangani perkara ini adalah hakim tunggal Djuyamto. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak terkait.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan Harun Masiku, yang kini masih menjadi buron. Pengumuman status tersangka Hasto tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam perkara tersebut dan berhak untuk membuktikan di pengadilan bahwa status tersangka yang disematkan padanya tidak sah. (Damar Ramadhan)
-
OASE18/04/2025 00:01 WIB
Temuan Makam Kuno Bertuliskan Ayat Al-Qur’an di Dekat Tembok Besar China, Betulkah Makam Nabi?
-
POLITIK17/04/2025 19:45 WIB
Ahmad Muzani: Pertemuan Dua Pemimpin Negara Bermanfaat untuk Pemerintahan
-
OTOTEK17/04/2025 16:30 WIB
Yamaha Aerox Alpha vs Yamaha Nmax: Mana Skutik Premium yang Cocok untuk Anda?
-
OLAHRAGA17/04/2025 19:00 WIB
Ini 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024-2025
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK17/04/2025 17:00 WIB
Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
POLITIK17/04/2025 18:00 WIB
Bahlil Lahadalia: Akan Ada Reshuffle Pengurus Partai Golkar