Connect with us

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Status Tersangka Kasus Harun Masiku

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, yang diajukan pada hari yang sama. Pihak yang menangani perkara ini adalah hakim tunggal Djuyamto. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak terkait.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan Harun Masiku, yang kini masih menjadi buron. Pengumuman status tersangka Hasto tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam perkara tersebut dan berhak untuk membuktikan di pengadilan bahwa status tersangka yang disematkan padanya tidak sah. (Damar Ramadhan)

TRENDING