EKBIS
Harga Emas Antam 4 September 2025 Tembus Rekor Tertinggi Rp 2,044 Juta per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi pada Kamis (4/9/2025). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp9.000 menjadi Rp2.044.000 per gram, melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada April lalu.
Kenaikan ini juga tercermin pada harga jual kembali (buyback) yang naik Rp2.000 menjadi Rp1.891.000 per gram. Sebagai perbandingan, rekor harga buyback sebelumnya berada di level Rp1.865.000 per gram.
Dengan pencapaian ini, harga emas Antam per 4 September 2025 resmi menjadi yang tertinggi sepanjang tahun, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
Berikut daftar harga emas batangan Antam hari ini:
| Berat Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.072.000 |
| 1 gram | 2.044.000 |
| 2 gram | 4.032.000 |
| 3 gram | 6.028.000 |
| 5 gram | 10.024.000 |
| 10 gram | 19.970.000 |
| 25 gram | 49.762.500 |
| 50 gram | 99.405.000 |
| 100 gram | 199.690.000 |
| 250 gram | 496.337.500 |
| 500 gram | 992.375.000 |
| 1.000 gram | 1.984.600.000 |
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter oleh bank sentral utama dunia dan meningkatnya permintaan aset lindung nilai menjelang ketidakpastian ekonomi.
Investor dan masyarakat diimbau untuk mencermati tren harga dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi, terutama dalam jumlah besar. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
NASIONAL16/07/2026 17:29 WIBTim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean

















