Connect with us

NASIONAL

Polemik Kasus Harun Masiku: Hasto Bantah Semua Tudingan KPK

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto,

AKTUALITAS.ID – Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, dengan tegas membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kliennya menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

Ronny menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan menyebutkan adanya putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan tindakan suap.

“Di dalam putusan yang sudah diuji di persidangan, tidak ada satu pun yang menyebut Hasto menyiapkan uang suap,” katanya.

Ia merujuk pada putusan mengenai tiga terdakwa lainnya, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, dalam mana disebutkan bahwa dana operasional untuk proses PAW berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Ronny menegaskan bahwa Harun lah yang menitipkan uang tersebut kepada staf Hasto, Kusnadi, untuk penggunaan operasional terkait PAW.

Lebih lanjut, Ronny memastikan bahwa Hasto tidak pernah memberikan instruksi kepada Harun untuk merendam telepon genggamnya, sebagaimana yang disebutkan dalam pengakuan saksi.

Ia menjelaskan bahwa keterangan ini tertuang dalam hasil konfrontasi saksi yang sudah diadili.

“Ini perlu kita klarifikasi. Itu tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam handphone,” tegasnya.

Kasus ini melibatkan Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu, terlibat dalam dugaan suap untuk penetapan PAW Harun Masiku yang kini menjadi buronan.

Hasto juga dikenakan tuduhan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan merasa hak-haknya dilanggar, sehingga ia mengajukan praperadilan terhadap proses hukum yang dihadapinya. (Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version