NASIONAL
Revisi UU Minerba: Akses Sumber Daya Alam untuk Perguruan Tinggi Dibuka
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis (6/2/2025).
Doli menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) telah menugaskan Baleg untuk memulai pembahasan RUU Minerba. “Surpres sudah turun. Suratnya sudah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” tegas Doli.
Pembahasan RUU Minerba awalnya direncanakan untuk dilakukan pekan lalu, namun terpaksa ditunda karena ketidakhadiran salah satu menteri yang ditunjuk oleh Presiden untuk hadir dalam rapat tersebut.
Menteri yang diinstruksikan untuk rapat adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
“Oleh karena itu, pembahasan rencananya akan dimulai pada pekan depan,” ungkap Doli.
Revisi UU Minerba sebelumnya telah disetujui sebagai rancangan undang-undang usulan DPR dalam rapat paripurna pada 23 Januari lalu.
Doli mencatat ada empat poin utama yang diusulkan dalam revisi UU Minerba, di mana tiga di antaranya mencakup konsesi usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan, izin pertambangan bagi perguruan tinggi, dan izin tambang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam draf revisi, izin usaha tambang untuk perguruan tinggi dijelaskan dalam Pasal 51A. Usulan tersebut menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) akan diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di bidang pertambangan bagi masyarakat.
Dengan adanya Surpres ini, DPR diharapkan dapat segera merampungkan pembahasan RUU Minerba dan memberikan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. (Yan Kusuma)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000