Connect with us

NASIONAL

Gawat! Anggaran MK Dipangkas, Gaji Pegawai Terancam Hanya Sampai Mei 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan serius setelah mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar berdasarkan Instruksi Presiden kepada kementerian dan lembaga. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa akibat pemangkasan anggaran tersebut, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya dapat bertahan hingga Mei 2025.

Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Komisi III DPR, Heru menjelaskan bahwa pagu anggaran awal MK sebesar Rp 611,4 miliar, namun realisasi anggaran hingga saat ini baru mencapai 51,73% atau Rp 316,3 miliar. Dengan demikian, anggaran yang tersisa berjumlah Rp 295,1 miliar.

Heru menyatakan bahwa pada 11 Februari, Kementerian Keuangan mengumumkan pemblokiran anggaran sebesar Rp 226,1 miliar, yang mengakibatkan sisa anggaran MK saat ini hanya sebesar Rp 69.047.641.808 (sekitar Rp 69 miliar). “Sisa anggaran ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025,” tambahnya.

Dia merinci bahwa dari total sisa anggaran Rp 69 miliar tersebut, alokasi untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebanyak Rp 45.097.925.059. Heru juga menekankan bahwa komitmen untuk membayar biaya terkait pemilihan dan penanganan perkara lainnya terpaksa ditunda karena tidak ada anggaran yang tersedia.

Alokasi dari sisa anggaran MK adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45.097.925.059,-

2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13.106.278.000,-

3. Biaya langganan daya dan jasa Rp 9.832.694.164,-

4. Tenaga outsourcing Rp 610.744.585,-

5. Honararium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400.000.000,-

Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemampuan MK untuk menjalankan fungsinya secara efektif dan memenuhi komitmen hukum di masa mendatang. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version