Connect with us

NASIONAL

Kuasa Hukum: “Mas Hasto Akan Datang Memenuhi Panggilan KPK”

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya berjanji akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

“Surat panggilan sudah diterima. Mas Hasto direncanakan akan datang,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Hasto sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama KPK dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

“Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kemarin.

Permintaan penundaan pemeriksaan juga disampaikan oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Pihaknya telah mendatangi KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025). Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version