NASIONAL
Kuasa Hukum: “Mas Hasto Akan Datang Memenuhi Panggilan KPK”
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya berjanji akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
“Surat panggilan sudah diterima. Mas Hasto direncanakan akan datang,” ungkap kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Hasto sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama KPK dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
“Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kemarin.
Permintaan penundaan pemeriksaan juga disampaikan oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Pihaknya telah mendatangi KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny, Senin (17/2/2025).
Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.
“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025). Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000