Connect with us

NASIONAL

Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Tidak Tutup Kemungkinan Periksa Ahok

Aktualitas.id -

Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama, popularly known as "Ahok", center, sits on the defendant's chair at the start of his trial hearing at North Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, Tuesday, Dec. 13, 2016. Ahok is on trial on accusation of blasphemy following his remark about a passage in the Quran that could be interpreted as prohibiting Muslims from accepting non-Muslims as leaders. (AP Photo/Tatan Syuflana, Pool)

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tidak hanya Ahok, tetapi semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat diperiksa.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) malam.

Ahok diketahui menjabat sebagai Komut PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero). Dia kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada 2 Februari 2024.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. “Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Abdul Qohar.

Komponen kerugian negara tersebut berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan hingga menuju angka pasti. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version