NASIONAL
Mabes TNI Tegaskan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Sesuai Ketentuan yang Berlaku
AKTUALITAS.ID – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) memicu polemik di kalangan publik. Menanggapi hal tersebut, Mabes TNI menyatakan bahwa promosi pangkat yang diterima Teddy telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan, “Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dilakukan melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).” Ia menambahkan bahwa mekanisme ini ditujukan bagi prajurit yang telah memberikan sumbangsih signifikan bagi organisasi TNI dan negara.
Mabes TNI juga menekankan bahwa ada standar yang jelas dalam pemberian kenaikan pangkat kepada setiap prajurit. Proses ini, menurut Hariyanto, dijamin berjalan secara transparan dan didasarkan pada penilaian yang objektif. “Markas Besar TNI selalu memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi serta kontribusi nyata,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat. Sebelumnya, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun banyak pihak yang mempertanyakan dasar dari promosi ini.
Perdebatan tentang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme promosi di lingkungan TNI, di saat ketika publik mengharapkan proses yang adil dan berdasarkan meritokrasi. (Mun/Yan Kusuma)
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru