NASIONAL
Rentan Disalahgunakan, Mahasiswa Andalas Gugat Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE ke MK
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 11 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas menggugat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan alasan pasal tersebut rentan disalahgunakan dan diskriminatif. Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor 187/PUU-XXII/2024.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon menilai pasal yang melarang penyebaran kebencian atau permusuhan di ruang digital memiliki frasa yang ambigu dan tidak memiliki parameter yang jelas. Terutama frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dan “masyarakat tertentu”, yang menurut mereka dapat menimbulkan tafsir berbeda dan berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
“Menyatakan Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar perwakilan pemohon, Muhammad Zhafran Hibrizi, dalam sidang perbaikan permohonan.
Para mahasiswa ini mengkritik ketidakjelasan dalam pasal yang dapat menimbulkan interpretasi yang diskriminatif, terutama terhadap kelompok atau individu tertentu yang mengkritik komunitas sosial, agama, ras, atau kebangsaan tertentu. Mereka juga menyatakan bahwa “rasa kebencian” dan “permusuhan” adalah konsep abstrak yang sulit diukur secara objektif, sehingga berisiko menambah ketidakpastian hukum.
Sebagai alternatif, para pemohon meminta agar MK setidaknya menyatakan frasa “masyarakat tertentu” atau “rasa kebencian dan permusuhan” inkonstitusional apabila tidak diberi penjelasan yang lebih tegas dalam undang-undang tersebut. Dengan langkah ini, mereka berharap bisa memastikan perlindungan kebebasan berekspresi tanpa menimbulkan potensi penyalahgunaan yang merugikan. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
NASIONAL29/08/2026 06:00 WIBBGN Pastikan Dapur 3T Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas
-
RIAU29/08/2026 12:30 WIBPolda Riau Awasi Area Bekas Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL29/08/2026 07:00 WIBMegawati Desak Dewan Keamanan PBB Dirombak
-
NASIONAL29/08/2026 09:00 WIBGus Yahya Pede LPJ Tak Akan Ditolak