NASIONAL
Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden, DPR: Bisa Diselesaikan dengan RJ

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menyebutkan bahwa perkara penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan untuk diselesaikan dengan metode RJ.
“Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat kesalahan redaksi pada RUU KUHAP Pasal 77. Seharusnya, draf RUU tersebut tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ.
“Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan untuk diselesaikan melalui RJ. Ia memastikan bahwa pasal tersebut tidak akan berubah hingga pengesahan RUU nantinya.
“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan,” ujar Habiburokhman.
“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ,” tambahnya.
Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP:
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
- a. tindak pidana terorisme;
- b. tindak pidana korupsi;
- c. tindak pidana tanpa korban;
- d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
- e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
- f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
- g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS26/03/2025 21:02 WIB
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
-
EKBIS26/03/2025 21:30 WIB
Bulog Jatim Cetak Rekor: Serap 270.000 Ton Gabah Terbesar di Indonesia
-
NASIONAL26/03/2025 15:30 WIB
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin, 31 Maret
-
OLAHRAGA26/03/2025 19:00 WIB
Megawati Bersinar! Red Sparks Taklukkan Hillstate 3-0 di Playoff Liga Voli Korea
-
EKBIS26/03/2025 19:30 WIB
Kementan dan BPOM Bersinergi Kembangkan Obat Herbal, Dorong Potensi Ekonomi Rp300 Triliun
-
OLAHRAGA26/03/2025 20:00 WIB
Duet Ole Romeny & Marselino Ferdinan Bawa Timnas Indonesia Menang atas Bahrain
-
OLAHRAGA26/03/2025 18:00 WIB
Kluivert Optimis! Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Piala Dunia 2026
-
EKBIS26/03/2025 20:30 WIB
Jelang Idul Fitri, Kementan Pastikan Pengendalian PMK Tetap Optimal