NASIONAL
Komnas HAM: Teror ke Tempo Langgar HAM, Polisi Diminta Usut Tuntas
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa aksi teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (27/3/2025), Anis menyampaikan empat rekomendasi penting untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah kejadian serupa terulang.
Empat Rekomendasi Komnas HAM
- Penegakan Hukum Cepat dan Transparan
Komnas HAM mendorong kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, polisi diminta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya. - Perlindungan untuk Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan turun tangan memberikan jaminan keamanan bagi para korban dan saksi yang terkait dengan kasus teror ini. - Pemulihan Psikologis dan Fisik
Anis menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis, agar mereka bisa kembali beraktivitas tanpa ketakutan. - Menjamin Kebebasan Pers
Pemerintah diminta untuk menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi.
Lima Pelanggaran HAM dalam Kasus Teror Tempo
Anis menyebutkan bahwa peristiwa ini mengandung lima unsur pelanggaran HAM:
- Hak atas Rasa Aman
Setiap individu berhak merasa aman, baik secara fisik maupun psikis, termasuk dalam menjalankan profesinya. - Kebebasan Pers yang Terancam
Aksi teror ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi. - Serangan terhadap Pembela HAM
Jurnalis berperan sebagai pembela HAM yang seharusnya dilindungi negara. Oleh karena itu, teror terhadap media Tempo menjadi serangan terhadap hak-hak pembela HAM. - Pelanggaran Hak atas Keadilan
Jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka hak atas keadilan bagi korban dan masyarakat dapat terabaikan. - Ancaman terhadap Hak atas Informasi Publik
Intimidasi terhadap media dapat menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan independen, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
Komnas HAM menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin keamanan para jurnalis. “Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka kita membiarkan kebebasan berekspresi dan demokrasi kita terancam,” pungkas Anis. (PURNOMO/DIN)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban