NASIONAL
Hasto Kristiyanto Putuskan Tetap di Rutan KPK: Nyaman Sesama Tahanan
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memutuskan untuk tetap menjalani masa tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah merasa nyaman dan akrab dengan sesama tahanan. Keputusan ini sekaligus membatalkan permohonan pemindahan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, yang sebelumnya diajukan kuasa hukumnya.
“Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih di Rutan KPK. Beliau juga aktif dalam berbagai kegiatan, seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik,” ungkap politikus PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/3/2025).
Sebelumnya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan pemindahan dengan alasan keterbatasan akses bagi kolega yang ingin menjenguk kliennya. Namun, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjelaskan bahwa izin kunjungan kolega tetap bisa dipertimbangkan tanpa perlu memindahkan Hasto ke rutan lain.
Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024. Ia diduga memerintahkan perusakan barang bukti dengan cara merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air setelah adanya operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dalam dugaan pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas dugaan perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur pidana berlapis.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan sosok penting dalam partai politik besar di Indonesia. Dengan keputusan tetap di Rutan KPK, Hasto kini fokus menghadapi proses hukum yang berjalan. (YAN KUSUMA/DIN)
-
NASIONAL03/09/2026 21:35 WIBBawaslu Minta Media Tetap Kritis, Bukan Sekedar Jadi Corong Lembaga
-
FOTO04/09/2026 13:00 WIBFOTO: ACC Kembangkan Potensi Warga Desa Cibunian
-
POLITIK03/09/2026 22:29 WIBJelang Akhir Masa Jabatan, Bawaslu Jadikan Masa Nontahapan Momentum Evaluasi
-
NASIONAL03/09/2026 22:00 WIBPutin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Kawasan Asia-Pasifik
-
NASIONAL04/09/2026 09:45 WIBErna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai
-
POLITIK04/09/2026 15:00 WIBBawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu
-
JABODETABEK04/09/2026 15:30 WIBMengaku Disekap, 2 ART Akhirnya Dipulangkan Polisi
-
EKBIS04/09/2026 12:30 WIBPertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM