NASIONAL
AJI Desak Penghapusan Larangan Liputan Sidang Live dalam Revisi KUHAP
AKTUALITAS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas menolak draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat aturan pelarangan liputan sidang pengadilan secara langsung tanpa izin. Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mendesak DPR untuk menghapus pasal tersebut karena dinilai akan menghambat kerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
Desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Mereka mendesak adanya perbaikan dalam proses pembahasan RKUHAP.
“Saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kita kerja-kerja sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan,” kata Nany di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Nany menekankan persidangan, terutama yang menyangkut kepentingan publik seperti kasus korupsi dan pembunuhan berencana, seharusnya dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui media. Ia menilai, pembatasan liputan justru akan menghalangi hak publik untuk mengetahui jalannya persidangan.
“Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain. Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti enggak akan diliput,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nany juga menepis alasan bahwa liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan saksi yang belum diperiksa. Menurutnya, informasi mengenai keterangan saksi yang telah diperiksa tetap dapat bocor melalui pengacara di luar persidangan.
“Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya. Gimana cara nutupinnya? Kan nggak mungkin juga. Nah ini sekarang yang paling penting adalah membuka akses buat jurnalis juga untuk tahu apa yang terjadi di dalam pengadilan,” tegas Nany.
Aturan yang diprotes AJI tertuang dalam Pasal 253 ayat 3 draf Revisi KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
AJI menilai pasal ini berpotensi menghalangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik dan merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Mereka mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal ini dan menghapusnya demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan di Indonesia. (Mun/Yan Kusuma)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan