NASIONAL
Sahroni: Pentingnya Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi Efek Jera
AKTUALITAS.ID – Indonesia kembali digegerkan oleh kasus tindak kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter PPDS di RSHS Bandung, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pendamping pasien. Kasus ini menyusul kejadian serupa yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan menimbulkan gelombang kecaman dari masyarakat. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu, (12/4/2025), Sahroni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di Tanah Air. “Sudah mengkhawatirkan sekali. Saya meminta kepada polisi dan lembaga terkait di pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi UU TPKS dan memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Politikus dari Partai NasDem ini menekankan beberapa langkah konkret yang perlu diambil untuk menanggulangi masalah ini. Pertama, Sahroni meminta penegak hukum untuk serius menanggapi setiap laporan kejahatan seksual. “Tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya,” tegasnya.
Kedua, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai identitas pelaku. “Identitas lengkap pelaku wajib diekspos ke publik. Ini penting agar masyarakat menjadi sadar akan risiko dan dapat mengambil langkah pencegahan,” tambahnya.
Sahroni juga mengusulkan agar para pelaku kejahatan seksual dijerat dengan hukuman maksimal, terutama jika korbannya adalah anak-anak. “Sesuai undang-undang, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri kimia, ini perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini semakin mendesak masyarakat untuk bertindak. Sosialisasi dan penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menyelamatkan banyak korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa yang akan datang. Sahroni mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak korban dari tindak kekerasan seksual. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















