Connect with us

NASIONAL

Fakta Mengejutkan! Komnas HAM Ungkap Sirkus OCI Pernah Milik TNI AU

Aktualitas.id -

ALT="ATRAKSI SIRKUS OCI TAMAN SAFARI"
Sirkus OCI, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan menarik dalam rapat bersama Komisi III DPR terkait dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam rapat yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Komnas HAM menyatakan bahwa sirkus OCI ternyata pernah berada di bawah naungan Pusat Operasi Pangkalan TNI AU (Puskopau).

Informasi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Puskopau Halim Perdana Kusuma yang diterima oleh Komnas HAM. Pasal 10 huruf A dalam SK tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau adalah sirkus.

“Komnas HAM juga menerima SK nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur pusat operasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada Pasal 10 huruf A terkait unit usaha jasa niaga umum milik poskopau salah satunya sirkus,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Meskipun demikian, Atnike menekankan perlunya peninjauan lebih lanjut mengenai keberlangsungan kepemilikan OCI di bawah Puskopau hingga saat ini, mengingat surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tahun 1997. “Oh itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” imbuhnya.

Menanggapi temuan Komnas HAM tahun 1997 ini, pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) melalui juru bicaranya, Imam Nasef, memberikan klarifikasi. Imam merujuk pada laporan dan rekomendasi Komnas HAM di tahun yang sama, di mana saat itu Hamdan Zoelva yang mewakili OCI menyatakan tidak adanya kesimpulan mengenai pelanggaran HAM di OCI.

Pernyataan ini disampaikan Imam sebagai respons terhadap pernyataan tim penasihat hukum mantan pemain OCI dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI pada Senin (21/4/2025). “Jadi sebenarnya cerita yang sekarang heboh sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Artinya apa? Dugaan yang sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997,” jelas Imam kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Imam menambahkan bahwa pemantauan Komnas HAM pada tahun 1997 melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dan kunjungan lapangan. Ia juga menyoroti bahwa rekomendasi Komnas HAM saat itu tidak secara eksplisit menyatakan adanya pelanggaran HAM, melainkan menggunakan istilah “indikasi” atau “kecenderungan”.

“Kalau rekan rekan ikuti Komisi III sempat dibacakan, hal yang penting dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satu pun kata atau kalimat yang telah terbukti pelanggaran HAM, kalau dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung,” ujar Imam.

Pihak OCI juga merujuk pada siaran pers Komnas HAM pada April 2025 yang kembali mengulas dokumen rekomendasi tahun 1997, di mana istilah “dugaan” dan “indikasi” tetap digunakan, bukan kesimpulan hukum mengenai terjadinya pelanggaran HAM.

Temuan Komnas HAM mengenai kepemilikan OCI oleh TNI AU di masa lalu ini menambah dimensi baru dalam kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus dan berpotensi membuka informasi lebih lanjut terkait operasional dan praktik di OCI pada periode tersebut. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version