NASIONAL
Putusan MK Ubah UU ITE, Istana Ingatkan Batasan Kebebasan Berpendapat
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mensesneg menekankan kebebasan berpendapat yang kini semakin diperluas harus tetap dilandasi dengan rasa tanggung jawab dan menghormati pihak lain.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo sebagai respons atas putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara terbatas, yaitu tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Putusan ini membuka ruang kritik yang lebih luas terhadap badan publik dan korporasi tanpa khawatir terjerat pasal pencemaran nama baik.
Meski menyambut baik putusan MK yang dianggap sebagai kabar baik bagi kebebasan berpendapat, Prasetyo mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia sebenarnya telah berjalan dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.
“Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian,” tegas Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa (30/4/2025).
Menurut Mensesneg, esensi kebebasan berpendapat bukanlah menyampaikan segala sesuatu tanpa menghiraukan kehormatan pihak lain atau menggunakan data yang didasari kebencian dan hal-hal negatif.
“Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab,” pungkas Prasetyo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
OLAHRAGA28/10/2025 20:30 WIBPSSI Janji Umumkan Pelatih Baru Timnas Sebelum Maret 2026