NASIONAL
TNI Tegaskan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Tidak Terkait Isu Politik
AKTUALITAS.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya ditugaskan sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), tidak memiliki kaitan dengan isu politik atau dukungan mantan Wakil Presiden Try Sutrisno terhadap perubahan posisi Wakil Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan internal organisasi TNI. “Jadi tadi kan sudah saya tegaskan di awal mutasi ini tidak terkait dengan apa-pun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dalam kebutuhan organisasi di saat ini,” ujar Kristomei di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan dengan terbitnya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tanggal 30 April 2025, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo kembali menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
“Tidak terkait ‘oh kemaren orang tuanya Pak Kunto, Enggak. Tidak ada kaitannya’ beliau tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari organisasi dan staf personalia,” tambah Kristomei.
Kristomei juga menambahkan keputusan terkait mutasi di lingkungan TNI sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto beserta Kepala Staf TNI. Mengenai kemungkinan mutasi Letjen Kunto di masa mendatang, Kristomei menyatakan bahwa hal tersebut akan dievaluasi lebih lanjut.
“Apakah ini ditangguhkan? Nanti kita lihat berikutnya, kan tadi saya bilang Wanjakti bersidang untuk tiga bukan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi? Bisa jadi ada perubahan. Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan Kepala Staf angkatan lainnya,” tegasnya.
Kapuspen TNI menjelaskan perubahan keputusan ini didasari oleh adanya kebutuhan untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas penting oleh para perwira tinggi TNI. “Setelah KEP 554/ IV Tahun 2025 pada tanggal 29 April, ternyata dari rangkaian gerbongnya, harus berubah mengikuti alurnya, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu. Dan dikeluarkan KEP 554A/IV 2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” terang Kristomei.
Dengan demikian, TNI menegaskan keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan profesional dan kebutuhan organisasi, tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. (Ari Wibowo/Mun)
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
NASIONAL15/02/2026 11:00 WIBMa’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik
-
DUNIA15/02/2026 19:00 WIBJerman dan Finlandia Didesak Akui Negara Palestina
-
POLITIK15/02/2026 10:00 WIBKetum PAN Ingatkan Kadernya untuk Tetap Rendah Hati dan Berintegritas
-
NASIONAL15/02/2026 20:30 WIBPrabowo Susun Strategi Perundingan Ekonomi RI-AS di Hambalang
-
JABODETABEK15/02/2026 16:30 WIBJangan Sampai Ketinggalan, Mudik Gratis DKI Dibuka 22 Februari 2026