NASIONAL
PHK Melonjak di Awal 2025, Menaker Ungkap 7 Penyebab Utamanya
AKTUALITAS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan RI melaporkan hingga 23 April 2025, sebanyak 24.036 pekerja di Indonesia telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena telah mencapai sepertiga dari total PHK sepanjang tahun 2024 yang tercatat sebanyak 77.565 kasus.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan lonjakan ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Menurutnya, peningkatan ini menjadi cerminan tekanan berat yang masih dihadapi dunia usaha dan industri pada awal 2025.
“Jadi kalau ada yang bertanya, PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat. Per April, datanya sudah menyentuh sekitar 24 ribu orang,” ujar Yassierli di hadapan anggota dewan.
Jawa Tengah Jadi Episentrum PHK
Berdasarkan data yang dipaparkan, provinsi Jawa Tengah mencatat angka PHK tertinggi dengan 10.692 orang, disusul oleh DKI Jakarta (4.649 orang) dan Riau (3.545 orang). Sementara itu, sektor industri pengolahan mendominasi angka PHK dengan 16.801 orang terdampak.
Sektor lainnya yang turut terdampak adalah:
Perdagangan besar dan eceran: 3.622 orang
Aktivitas jasa lainnya: 2.012 orang
7 Penyebab Utama Gelombang PHK
Menaker menjelaskan bahwa terdapat 25 faktor penyebab PHK, namun tujuh di antaranya menjadi penyumbang terbesar. Di antaranya:
Perusahaan mengalami kerugian atau tutup akibat penurunan pasar ekspor maupun domestik.
Relokasi usaha ke daerah dengan upah minimum lebih rendah.
Perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
Balasan dari pengusaha terhadap aksi mogok kerja.
Efisiensi operasional, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Perubahan model bisnis atau arah usaha.
Kebangkrutan atau kolaps keuangan perusahaan.
“Ketika ditanya bagaimana mitigasinya, tentu tidak bisa disamaratakan. Kita harus lihat kasus per kasus untuk menentukan solusinya,” terang Yassierli.
Upaya Pemerintah dan Seruan Adaptasi
Kemenaker menyebutkan tengah mengkaji berbagai langkah penanganan dan mitigasi dampak PHK, termasuk memperkuat program pelatihan vokasi dan skema pelindungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Yassierli juga mendorong perusahaan untuk lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan teknologi guna menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus melindungi tenaga kerja. (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga