Connect with us

NASIONAL

Tanpa Dasar UU, Perpres 66/2025 Dinilai Langgar Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Aktualitas.id -

Tangkapan layar Perpres perlindungan jaksa oleh TNI/Polri, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai aturan ini tidak memiliki urgensi, tidak sesuai dengan hukum, dan berpotensi membuka kembali praktik Dwifungsi TNI.

Perpres ini diteken Presiden Prabowo Subianto tepat pada peringatan 27 tahun Reformasi, 21 Mei 2025, dan dinilai menjadi bentuk legalisasi atas pengerahan hampir 6.000 personel TNI ke Kejaksaan yang lebih dulu terjadi lewat surat telegram Panglima TNI/KASAD.

Ini bukan solusi, ini justru kamuflase hukum yang membenarkan langkah Panglima TNI yang keliru. Perpres ini tidak menjawab persoalan, tapi menjustifikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Ardi Manto, Direktur Imparsial, salah satu lembaga dalam Koalisi.

Koalisi menilai tidak ada keadaan genting atau ancaman serius yang memerlukan pelibatan militer dalam pengamanan jaksa. Mereka menekankan sistem presidensial sudah cukup memberi wewenang Presiden untuk meminta Kepolisian melakukan pengamanan bila diperlukan, tanpa harus melibatkan TNI.

Lebih lanjut, koalisi menyebut Perpres 66/2025 mengulangi pola keliru seperti dalam kasus pengangkatan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada 2024, yang kemudian diikuti dengan perubahan Perpres untuk melegalkan posisi tersebut.

“Presiden seharusnya mencabut telegram, bukan membuat Perpres untuk menutupi kesalahan,” kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Koalisi juga menyoroti Perpres 66/2025 tidak merujuk pada UU TNI maupun UU Polri, padahal mengatur langsung pelibatan institusi tersebut. Bahkan, tidak ada kejelasan dasar pelibatan TNI dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI.

Melindungi jaksa bukan bagian dari 16 kategori OMSP. Jika ini dipaksakan, kita membuka ruang penyalahgunaan kekuatan militer,” ungkap Dimas Bagus Arya dari KontraS.

Koalisi menyimpulkan Perpres ini merupakan pembangkangan terhadap prinsip negara hukum, karena menempatkan militer di atas batas-batas kewenangan yang ditentukan Undang-Undang. Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keberadaan Perpres 66/2025. (Ari Wibowo)

TRENDING