NASIONAL
Pemerintah Putuskan Tak Ada Diskon Listrik 50 Persen

AKTUALITAS.ID – Rencana diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat menjadi harapan banyak pihak akhirnya dibatalkan oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keputusan ini diambil dalam rapat para menteri karena lambatnya proses penganggaran, yang membuat kebijakan tersebut tidak dapat berjalan efektif untuk periode Juni dan Juli 2025.
Namun, pembatalan diskon listrik bukan berarti pemerintah berdiam diri. Sebagai gantinya, pemerintah langsung tancap gas dengan meluncurkan paket stimulus ekonomi jumbo yang berfokus pada bantuan langsung tunai dan diskon besar-besaran di sektor transportasi.
“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebagai kompensasi, pemerintah meningkatkan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Jika mulanya BSU akan diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan, kini ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli 2025. Total Rp600 ribu akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer.
Tak hanya BSU, pemerintah juga mengalokasikan Rp940 miliar untuk diskon besar-besaran di sektor transportasi yang berlaku pada Juni-Juli 2025:
Diskon tiket kereta api 30 persen.
Diskon tiket pesawat 6 persen melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah.
Diskon tiket kapal laut 50 persen.
Selain itu, pengendara jalan tol juga akan merasakan manfaatnya dengan adanya diskon tarif tol sebesar 20 persen pada Juni-Juli 2025. Diperkirakan 110 juta pengendara akan menikmati kebijakan ini, dengan estimasi anggaran Rp650 miliar yang akan disalurkan melalui operasi non-APBN.
Stimulus lain yang tak kalah penting adalah penebalan bantuan sosial (bansos) dengan alokasi anggaran Rp11,93 triliun. Pemerintah akan menambah dana Rp200 ribu per bulan selama dua bulan bagi 18,3 juta kelompok penerima manfaat Program Kartu Sembako. Ditambah lagi, mereka juga akan menerima bantuan beras 10 kilogram per bulan selama dua bulan, artinya total 20 kilogram beras.
Terakhir, pemerintah juga memberikan diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. Berbeda dengan stimulus lain, diskon iuran JKK ini akan berlaku selama enam bulan penuh.
Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi di tengah tantangan global, meskipun rencana diskon listrik harus dibatalkan. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA25/07/2025 05:30 WIB
Shinawatra: Thailand Berhak Balas Serangan Kamboja
-
NUSANTARA25/07/2025 14:00 WIB
Kebakaran Rumah di Semarang, Lima Tewas
-
RAGAM25/07/2025 13:00 WIB
Makanan Indonesia Masuk Daftar Makanan Termahal di Dunia 2025
-
OASE25/07/2025 05:00 WIB
Hari Ditimbangnya Amal-amal Manusia
-
EKBIS24/07/2025 23:00 WIB
Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen, Pemerintah Siapkan Stimulus Jelang Akhir Tahun
-
EKBIS25/07/2025 08:00 WIB
Produk Perikanan dan Buah Indonesia Berpotensi Masuk pasar China
-
EKBIS25/07/2025 09:30 WIB
Rupiah Melemah Jadi Rp16.322 per Dolar AS
-
JABODETABEK25/07/2025 13:30 WIB
Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Libatkan Petugas Avsec