NASIONAL
Soal Pendidikan Gratis, Mendikdasmen Tunggu “Lampu Hijau” Presiden Prabowo
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, digratiskan, kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengeksekusi putusan penting ini.
Tidak hanya instruksi dari kepala negara, Abdul Mu’ti juga menjelaskan implementasi putusan MK ini memerlukan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan serta persetujuan dari DPR terkait alokasi anggaran. “Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Jika nantinya pemerintah mengalokasikan dana untuk pendidikan dasar di sekolah swasta, Abdul Mu’ti memperkirakan akan ada perubahan signifikan dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pertengahan tahun 2025.
Terlepas dari tantangan anggaran, Abdul Mu’ti mengungkapkan kementeriannya saat ini fokus pada tiga hal utama:
Memahami secara mendalam substansi dari keputusan MK tersebut.
Mengevaluasi bantuan yang sedang dilakukan kementeriannya untuk pendidikan saat ini.
Menyusun skema yang mungkin untuk melaksanakan putusan MK ini.
Mendikdasmen menegaskan pemerintah sepenuhnya tunduk pada putusan MK, mengingat sifatnya yang “final and binding” atau final dan mengikat. “Keputusan MK itu final dan mengikat, keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu,” sambungnya. Namun, ia menekankan bahwa bagaimana melaksanakannya harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan, dan yang terpenting, menunggu arahan Presiden serta persetujuan DPR terkait anggaran.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei lalu memutuskan negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia

















