POLITIK
Golkar Khawatir Negara Kolaps Biayai Sekolah Gratis
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, digratiskan menuai kekhawatiran dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan keraguannya negara akan sanggup menerapkan putusan tersebut mengingat kondisi anggaran yang terbatas.
Sarmuji menilai pembiayaan seluruh Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk yang dikelola swasta, merupakan beban yang sangat besar bagi keuangan negara. “Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah,” kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Meski memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, Sarmuji berpendapat MK seharusnya lebih mencermati realitas di lapangan karena keputusan ini bisa berdampak luas.
Ia juga menyuarakan kekhawatiran putusan ini justru berpotensi mematikan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Sarmuji mencontohkan organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang memiliki ribuan lembaga pendidikan swasta di seluruh Indonesia. Jika lembaga-lembaga ini harus digratiskan, maka negara harus menggelontorkan biaya yang sangat besar, padahal peran masyarakat dalam dunia pendidikan adalah pilar penting kemajuan bangsa yang sudah berlangsung sejak lama.
“Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena enggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya. Namun, kekhawatiran Golkar ini menyoroti tantangan besar dalam implementasi putusan MK, terutama terkait kesiapan anggaran dan potensi dampak terhadap ekosistem pendidikan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Sebelumnya, MK memang memutuskan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
OTOTEK01/07/2026 18:30 WIBHonda Perluas Dealer hingga Papua Selatan
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran
-
OTOTEK01/07/2026 17:45 WIBSeptember 2026 Apple akan Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone Ultra
-
NASIONAL01/07/2026 19:00 WIBKasus dr Icha Berbuntut Evaluasi RSU Leona, Rieke: Jangan Korbankan Pasien BPJS
-
EKBIS01/07/2026 20:45 WIBSerapan Anggaran Kementerian PKP Capai 25,27 Persen, Pagu Naik Jadi Rp12,52 Triliun

















