POLITIK
Golkar Khawatir Negara Kolaps Biayai Sekolah Gratis

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, digratiskan menuai kekhawatiran dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan keraguannya negara akan sanggup menerapkan putusan tersebut mengingat kondisi anggaran yang terbatas.
Sarmuji menilai pembiayaan seluruh Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk yang dikelola swasta, merupakan beban yang sangat besar bagi keuangan negara. “Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah,” kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Meski memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, Sarmuji berpendapat MK seharusnya lebih mencermati realitas di lapangan karena keputusan ini bisa berdampak luas.
Ia juga menyuarakan kekhawatiran putusan ini justru berpotensi mematikan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Sarmuji mencontohkan organisasi Islam besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang memiliki ribuan lembaga pendidikan swasta di seluruh Indonesia. Jika lembaga-lembaga ini harus digratiskan, maka negara harus menggelontorkan biaya yang sangat besar, padahal peran masyarakat dalam dunia pendidikan adalah pilar penting kemajuan bangsa yang sudah berlangsung sejak lama.
“Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena enggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya. Namun, kekhawatiran Golkar ini menyoroti tantangan besar dalam implementasi putusan MK, terutama terkait kesiapan anggaran dan potensi dampak terhadap ekosistem pendidikan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Sebelumnya, MK memang memutuskan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL14/07/2025 13:00 WIB
MPLS Sekolah Rakyat Dimulai Hari Ini
-
NASIONAL14/07/2025 09:00 WIB
Wakil KPK: Aturan Impunitas Advokat di RUU KUHAP Tidak Tepat secara Yuridis
-
NASIONAL14/07/2025 11:00 WIB
RUU KUHAP Rampung September 2025, Perlindungan Hukum Advokat Jadi Prioritas Utama
-
JABODETABEK14/07/2025 13:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025, Sasar Pelat Palsu Kendaraan
-
DUNIA14/07/2025 14:00 WIB
Tiga Bidang Utama Jadi Fokus Kemitraan Indonesia Dengan Uni Eropa
-
EKBIS14/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Loyo di Awal Pekan: Bayangan Kebijakan Trump dan Keputusan BI
-
NUSANTARA14/07/2025 06:30 WIB
Tukang Ojek di Puncak Jaya Jadi Korban Kebrutalan KKB
-
OTOTEK14/07/2025 12:30 WIB
Cara Mudah Mengatasi Google Drive Penuh agar Penyimpanan Lebih Lega