Connect with us

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Mengarah ke Periode 2023–2024

Aktualitas.id -

alt="Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,"
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . (ist)

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus diduga terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan bahwa praktik korupsi tersebut sudah terjadi sebelum periode tersebut.

“Ya, sementara itu (2023–2024),” ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Setyo menjelaskan bahwa rentang waktu tersebut masih bersifat sementara dan berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK dalam proses penyelidikan. Ia menegaskan bahwa KPK masih terus menggali informasi dan bukti-bukti lainnya, termasuk dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak serta dokumen-dokumen terkait.

“Jika dari proses pendalaman ditemukan bukti yang mengarah pada tahun-tahun sebelum 2023, tentu kami akan perluas jangkauan waktu penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Setyo, ketepatan waktu atau tempus delicti dalam sebuah perkara menjadi elemen penting dalam proses hukum, terutama untuk memastikan legalitas surat perintah penyelidikan.

“Penentuan tempus itu penting agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Surat perintah itu tidak bisa dibuat sembarangan tanpa informasi dan data awal yang valid,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), Setyo juga sempat menyatakan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga kemungkinan terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Adapun pada 20 Juni 2025 lalu, KPK secara resmi mengumumkan telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Kasus ini sendiri masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

Dalam konteks 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Diketahui, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini menjadi sorotan karena diduga sarat kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

KPK menyatakan akan terus menelusuri kasus ini secara mendalam dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version