NASIONAL
YLBHI Pertanyakan Keterbukaan Pemerintah dan DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kekhawatiran serius terkait proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai tertutup dan terburu-buru. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan minimnya partisipasi publik dalam proses ini berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/6/2025), Isnur menjelaskan pada Senin (23/6/2025), pemerintah telah mengumumkan penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR. Namun, DIM tersebut belum dapat diakses oleh publik, yang menghambat masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan memastikan masalah-masalah krusial dalam hukum acara mendapatkan perhatian yang layak.
“Terlebih berdasarkan RKUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah, masih ditemukan berbagai rumusan pasal bermasalah dan belum terjawabnya problem struktural KUHAP yang ada saat ini, seperti besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan HAM dengan minim kontrol publik,” tegas Isnur.
Isnur menambahkan draft terbaru RKUHAP serta DIM RUU KUHAP seharusnya dibuka untuk publik, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan komentar dan catatan yang bisa disampaikan langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai representasi rakyat di parlemen.
YLBHI mendesak agar pemerintah tidak terburu-buru dalam penyusunan RUU KUHAP, guna memastikan semua masalah krusial yang dihadapi masyarakat mendapatkan pengaturan yang lebih baik dibandingkan dengan KUHAP saat ini. “Kami mengajak publik untuk mencermati kejanggalan dalam proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR serta pemerintah untuk membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Isnur menekankan pentingnya revisi KUHAP dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik-praktik salah dalam penegakan hukum, seperti penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap, dengan adanya RKUHAP yang baru, praktik-praktik buruk dalam penegakan hukum dapat dicegah dan supremasi hukum dapat ditegakkan.
“Dari RKUHAP baru ini, kita harus bisa mencegah praktik undue delay, salah tangkap, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang selama ini masih terbuka celahnya,” pungkas Isnur, menegaskan urgensi untuk melibatkan publik dalam proses legislasi yang krusial ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL25/06/2025 18:00 WIB
Antisipasi Lalu Lintas Sekitar Monas Saat Hari Bhayangkara
-
JABODETABEK25/06/2025 22:30 WIB
Kinerja Pramono–Rano Dapat Apresiasi Tinggi: 77% Warga Jakarta Puas
-
NUSANTARA25/06/2025 18:45 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Judol Higgs Domino, 12 Tersangka Ditangkap
-
OLAHRAGA25/06/2025 19:00 WIB
Pogback! Paul Pogba Sepakat Gabung AS Monaco
-
OLAHRAGA25/06/2025 22:00 WIB
Neymar Perpanjang Kontrak di Santos, Siap Bangkit Demi Piala Dunia 2026
-
OLAHRAGA25/06/2025 20:00 WIB
FIFA Selidiki Dugaan Komentar Rasis Pemain Pachuca kepada Rudiger
-
NASIONAL26/06/2025 04:30 WIB
PADIGITAL dan Forum BUMDes Indonesia Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan melalui Digitalisasi Desa
-
OLAHRAGA25/06/2025 21:00 WIB
Daud Yordan vs Geisler Ap Buka PFM Cup I, Papua Barat Daya Siap Gelar Laga Dunia