NASIONAL
YLBHI Pertanyakan Keterbukaan Pemerintah dan DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kekhawatiran serius terkait proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai tertutup dan terburu-buru. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan minimnya partisipasi publik dalam proses ini berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/6/2025), Isnur menjelaskan pada Senin (23/6/2025), pemerintah telah mengumumkan penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR. Namun, DIM tersebut belum dapat diakses oleh publik, yang menghambat masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan memastikan masalah-masalah krusial dalam hukum acara mendapatkan perhatian yang layak.
“Terlebih berdasarkan RKUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah, masih ditemukan berbagai rumusan pasal bermasalah dan belum terjawabnya problem struktural KUHAP yang ada saat ini, seperti besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan HAM dengan minim kontrol publik,” tegas Isnur.
Isnur menambahkan draft terbaru RKUHAP serta DIM RUU KUHAP seharusnya dibuka untuk publik, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan komentar dan catatan yang bisa disampaikan langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai representasi rakyat di parlemen.
YLBHI mendesak agar pemerintah tidak terburu-buru dalam penyusunan RUU KUHAP, guna memastikan semua masalah krusial yang dihadapi masyarakat mendapatkan pengaturan yang lebih baik dibandingkan dengan KUHAP saat ini. “Kami mengajak publik untuk mencermati kejanggalan dalam proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR serta pemerintah untuk membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Isnur menekankan pentingnya revisi KUHAP dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik-praktik salah dalam penegakan hukum, seperti penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap, dengan adanya RKUHAP yang baru, praktik-praktik buruk dalam penegakan hukum dapat dicegah dan supremasi hukum dapat ditegakkan.
“Dari RKUHAP baru ini, kita harus bisa mencegah praktik undue delay, salah tangkap, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang selama ini masih terbuka celahnya,” pungkas Isnur, menegaskan urgensi untuk melibatkan publik dalam proses legislasi yang krusial ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
DUNIA12/02/2026 08:00 WIBGencatan Senjata Terancam! Netanyahu Lapor Trump Siapkan Operasi Militer Baru di Gaza
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
JABODETABEK12/02/2026 05:30 WIBSiapkan Payung! Jabodetabek Diprediksi Hujan Seharian pada Kamis 12 Februari
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 16:31 WIBKapendam Beberkan Kronologi Penembakan di Mile Post 50
-
POLITIK12/02/2026 07:00 WIBPosisi Gibran Terancam? Pengamat Bicara Peluang Cak Imin dalam Bursa Cawapres Prabowo 2029