NASIONAL
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada, Tapi Bisa Pakai Restorative Justice
AKTUALITAS.ID – DPR RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait penanganan kasus penghinaan terhadap Presiden. Kesepakatan itu menyatakan kasus semacam ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini kemudian diwujudkan dalam draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkonfirmasi hal ini dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025). “Jadi pasalnya dihapus, jadi tidak dikecualikan, jadi pasal terkait penghinaan presiden tetap bisa restorative justice,” jelas Habiburokhman.
Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat. DPR mendengar kritik bahwa seringkali kritik yang dibawa ke ranah hukum justru dianggap sebagai penghinaan. “Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice,” jelasnya.
Habiburokhman menjelaskan RJ akan menjadi mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. “Antara pihak pemerintah ya diajak ngomong dulu nih orang, benar-benar ingin menghina nggak, maka mekanismenya adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujarnya. Ia menekankan hal ini penting sebagai bagian dari kesiapan menerima kritik. “Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan restorative justice terhadap perkara yang disebut ini,” tambahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Ia setuju kasus penghinaan presiden merupakan klacht delict atau delik aduan absolut, sehingga sangat memungkinkan untuk diselesaikan melalui RJ. “Setuju pak, karena memang pada dasarnya yang namanya defamation law itu kan lahan delik. Karena dia delik aduan absolut kalau memang mau dilakukan restorative ya enggak apa-apa,” kata Eddy.
Kesepakatan ini menandai sebuah langkah baru dalam penanganan kasus penghinaan presiden di Indonesia. Meski pasal terkait tetap ada, adanya mekanisme RJ diharapkan dapat membedakan antara kritik yang membangun dan penghinaan yang jelas, serta menawarkan solusi alternatif yang lebih lunak dan restoratif bagi para pelapor maupun terlapor, sebelum melibatkan proses peradilan formal. (Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
DUNIA26/12/2025 19:01 WIBWisatawan China ke Kamboja Tembus 1,1 Juta Orang, Naik 43,5 Persen
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang