NASIONAL
NasDem Desak Prabowo Segera Putuskan Status Ibu Kota atau Moratorium Pembangunan
AKTUALITAS.ID – Polemik kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat setelah Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran besar dalam RAPBN 2026. Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politikus Partai NasDem, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan Otorita IKN meminta tambahan anggaran sebesar Rp15 triliun, menjadikan total usulan anggaran mencapai Rp21 triliun.
“Mereka mengusulkan tahun depan itu Rp6 triliun, lalu minta tambahan hingga total Rp21 triliun. Ini tentu untuk percepatan atau akselerasi pembangunan IKN,” kata Rifqinizami di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Namun, Rifqi menilai tambahan anggaran sebesar itu akan lebih bermanfaat untuk program-program strategis lain apabila pemerintah belum mengambil sikap tegas terhadap masa depan IKN. Ia menyoroti lambatnya keputusan politik terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) dan pemindahan kementerian ke IKN.
“Kalau sikap politik tidak segera diambil, mutasi ASN belum dilakukan, dan kementerian yang akan pindah juga belum diputuskan, maka uang Rp21 triliun ini tentu lebih bermanfaat untuk program strategis lain pemerintah,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, Partai NasDem menyampaikan sikap terkait kelanjutan IKN. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, jika memang proyek ini tetap dilanjutkan sebagai Ibu Kota Negara.
“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, maka pemerintah segera menerbitkan Keppres tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN,” ujar Saan.
NasDem juga mendorong Keppres tambahan mengenai pemindahan Kementerian/Lembaga dan ASN secara bertahap. Menurut Saan, proses ini dapat diawali dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa kementerian strategis seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas di IKN.
“Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat dan mempercepat pemerataan pembangunan,” jelasnya.
Namun demikian, apabila belum ada keputusan politik yang pasti, NasDem menyarankan pemerintah memberlakukan moratorium sementara pembangunan IKN.
“Pemerintah harus segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” kata Saan.
NasDem bahkan mengusulkan skenario alternatif: menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 agar Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik soal status IKN dan memastikan infrastruktur yang telah dibangun tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota sampai seluruh persiapan administratif, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” tegas Saan.
Dengan anggaran besar yang diajukan dan belum adanya keputusan definitif, nasib IKN kini berada di persimpangan antara akselerasi pembangunan atau penghentian sementara demi penyesuaian terhadap realitas fiskal dan politik nasional. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















