Connect with us

NASIONAL

Usai Gabung Dengan Tentara Rusia,Eks Marinir Minta Pulang ke Indonesia

Aktualitas.id -

Keterangan gambar,Satria Kumbara, eks marinir Indonesia yang bergabung dengan militer Rusia. (AKUN TIKTOK SATRIYA KUMBARA @ZSTORM689)

AKTUALIITAS.ID – Mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga WNI.
Dalam rekaman video yang berujung viral, Satria mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

Merespons hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan Satria melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.

“Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Kemlu Rolliansyah “Roy” Soemirat melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul, mengatakan bahwa Satria bukan lagi bagian dari TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak bisa merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul.

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Dalam Keterangan terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan terhadap eks prajurit marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Dia mengatakan kasus Satria tersebut harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah purna tugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.

“Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar,” kata Amelia di Jakarta, Selasa (22/72025).

Sia menjelaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dia menjelaskan, WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing.

“Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh,” katanya.

Terkait permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI, menurut dia, harus dijawab secara hukum. Jika status WNI-nya telah hilang karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.

Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” kata dia.   (Ari Wibowo/goeh)

Continue Reading

TRENDING