NASIONAL
DPR Tegaskan RKUHAP Tidak Menghapus Asas Lex Specialis dalam Penanganan Tipikor
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan menghapus asas lex specialis yang berlaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, UU Tipikor tetap menjadi aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum seperti KUHAP.
Habib menegaskan bahwa RKUHAP justru memperkuat pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan KUHAP diterapkan untuk tata cara peradilan tindak pidana kecuali diatur lain dalam undang-undang khusus. “Tidak benar KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Rabu (23/7/2025).
Selain itu, RKUHAP juga mengatur penguatan peran penyidik KPK melalui Pasal 7 ayat (5) yang menyatakan penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Hal ini menjawab kekhawatiran terkait independensi penyelidikan KPK.
Habib juga membantah anggapan penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodir dalam RKUHAP. Dia menjelaskan Pasal 1 angka 7 RKUHAP mengatur penyelidik sebagai pejabat Polri atau pejabat lain yang diberikan kewenangan melakukan penyelidikan, sehingga tidak terbatas hanya pada Polri.
Menanggapi masukan dari KPK, Komisi III DPR berencana mengundang KPK dan aktivis antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RKUHAP usai masa reses anggota DPR pada Agustus mendatang. Rapat ini akan dimulai pada Kamis (24/7/2025) dan berlangsung selama sebulan.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sejumlah catatan terhadap RKUHAP, termasuk kekhawatiran tentang potensi penghilangan asas lex specialis dalam penanganan perkara korupsi serta ancaman terhadap independensi penyelidikan. KPK bahkan telah menyurati Presiden dan Pimpinan DPR untuk menyampaikan masukan terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat