NASIONAL
KPK Tegaskan Hasto Keluar Rutan untuk Berobat, Bukan karena Amnesti
AKTUALITAS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait kabar keluarnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (1/8/2025). KPK menepis isu yang mengaitkan momen tersebut dengan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Hasto keluar dari rutan murni karena alasan kesehatan dan telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kegiatan berobat ini sudah diagendakan jauh-jauh hari dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” jelas Budi dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Hasto terlihat keluar dari rutan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan diborgol, dan membawa tas ransel hitam. Ia sempat mengepalkan tangan ke arah wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke fasilitas medis.
Isu amnesti yang sebelumnya mencuat sehari sebelumnya sempat menimbulkan spekulasi publik bahwa Hasto telah dibebaskan. Namun, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi terkait amnesti yang diterima dari Presiden.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa proses pembebasan hanya bisa dilakukan setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden, yang telah mendapat persetujuan DPR.
“Begitu surat resmi diterima, maka KPK akan menindaklanjuti. Tapi sampai pagi ini, surat tersebut belum kami terima,” ujar Tanak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah mengusulkan pemberian amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Usulan itu telah disetujui oleh DPR, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis malam (31/7/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti adalah hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan demikian, klarifikasi KPK ini menegaskan bahwa keluarnya Hasto dari rutan bukan bentuk pembebasan, melainkan semata-mata demi menjalani pengobatan. Status hukum Hasto Kristiyanto tetap sebagai tahanan KPK hingga ada keputusan resmi dari Presiden dan DPR yang diterima lembaga antirasuah tersebut. (ARI WIBOWO/DIN)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026
-
NUSANTARA30/01/2026 08:30 WIBBeri Rasa Aman ke Warga Dekai, Satgas Damai Cartenz Terus Bersinergi
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv

















