Connect with us

NASIONAL

Amnesti Prabowo, Tipa Napi Kasus Makar Papua Dibebaskan dari Lapas Makassar

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Tiga tahanan kasus makar tanpa senjata di Papua resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tahanan tersebut adalah Yance Kambuaya, Adolof Nauw, dan Alex Bless.

Plh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso, menyampaikan total ada tujuh narapidana di Lapas Makassar yang memperoleh amnesti. Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menerima surat bebas, termasuk tiga tahanan kasus makar di Papua dan satu tahanan kasus pembunuhan yang diberikan amnesti karena kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Secara total, ada tujuh narapidana Lapas Makassar yang memperoleh amnesti. Namun, tiga di antaranya telah lebih dulu bebas,” ujar Novian dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Amnesti sendiri merupakan pengampunan resmi dari negara kepada individu atau kelompok atas suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Amnesti.

Novian menjelaskan pemberian amnesti ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri narapidana sekaligus langkah dalam menerapkan keadilan restoratif, yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan.

“Sebagai bentuk dukungan, pihak Lapas memfasilitasi pengantaran narapidana yang baru bebas tersebut ke asrama Papua,” tutup Novian.

Pembebasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan baru bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat dan memperkuat upaya pemulihan di daerah Papua. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING