NASIONAL
Amnesti Prabowo, Tipa Napi Kasus Makar Papua Dibebaskan dari Lapas Makassar
AKTUALITAS.ID – Tiga tahanan kasus makar tanpa senjata di Papua resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tahanan tersebut adalah Yance Kambuaya, Adolof Nauw, dan Alex Bless.
Plh Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso, menyampaikan total ada tujuh narapidana di Lapas Makassar yang memperoleh amnesti. Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menerima surat bebas, termasuk tiga tahanan kasus makar di Papua dan satu tahanan kasus pembunuhan yang diberikan amnesti karena kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Secara total, ada tujuh narapidana Lapas Makassar yang memperoleh amnesti. Namun, tiga di antaranya telah lebih dulu bebas,” ujar Novian dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Amnesti sendiri merupakan pengampunan resmi dari negara kepada individu atau kelompok atas suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Amnesti.
Novian menjelaskan pemberian amnesti ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri narapidana sekaligus langkah dalam menerapkan keadilan restoratif, yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan.
“Sebagai bentuk dukungan, pihak Lapas memfasilitasi pengantaran narapidana yang baru bebas tersebut ke asrama Papua,” tutup Novian.
Pembebasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan baru bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat dan memperkuat upaya pemulihan di daerah Papua. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
RIAU28/06/2026 20:30 WIBFahmil Qur’an Bengkalis Melaju ke Final MTQ Riau 2026 Usai Raih Nilai Tertinggi
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
NASIONAL29/06/2026 00:00 WIBDPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil SPPI 2026
-
EKBIS28/06/2026 21:00 WIBPrabowo Diminta Tinjau Ulang Rencana Aturan Kadar Tar dan Nikotin Rokok
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter
-
POLITIK28/06/2026 22:30 WIBPengamat Sebut Parpol Harus Punya Enam Modal Agar Punya Kekuatan Besar di Indonesia