NASIONAL
Jubir Yaqut: Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang
AKTUALITAS.ID – Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menegaskan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan Anna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (7/8/2025), menanggapi isu pembagian kuota tambahan 10.000–10.000 atau perhitungan 92% dan 8%.
“Pembagian kuota haji dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Prosesnya cukup panjang, bukan sekali jadi,” ujar Anna.
Menanggapi pertanyaan terkait adanya permintaan dari perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) atau travel haji, Anang mengakui permintaan selalu ada. Namun, ia menegaskan kuota tetap dibagi oleh pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.
“Ada atau tidak ada permintaan, pembagian kuota dilakukan menurut undang-undang,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan intervensi politik atau pemilihan perusahaan travel tertentu dalam pembagian kuota, Anang memilih tidak menjawab.
“Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa jawab,” katanya.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Kehadirannya disebut sebagai bentuk iktikad baik menaati hukum dan memberikan penjelasan terkait proses pembagian kuota tersebut. (Ari/KBH)
-
POLITIK29/03/2026 06:00 WIBKonflik Parpol Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan
-
RAGAM29/03/2026 10:30 WIBHujan Meteor Lyrid dan Pink Moon Tampil April 2026
-
DUNIA29/03/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Serangan Rudal Hantam Target Ukraina di Dubai
-
NASIONAL29/03/2026 11:00 WIBKPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Mudik
-
JABODETABEK29/03/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Guyur Jakarta Minggu 29 Maret 2026
-
NUSANTARA29/03/2026 11:30 WIBPolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
-
NUSANTARA29/03/2026 09:30 WIBJasad Pria Ditemukan Mengambang di Waduk Krenceng
-
EKBIS29/03/2026 07:00 WIBBahlil Imbau Masyarakat Hemat BBM dan LPG

















